PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 89
BAB 6 — PENGESAHAN, PENDOKUMENTASIAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI
(1) Perbup, Peraturan Bersama Bupati dan Peraturan DPRD yang telah ditetapkan diundangkan dalam Berita Daerah. (2) Berita Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerbitan resmi Pemerintah Daerah. (3) Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemberitahuan formal suatu Perbup, Peraturan Bersama Bupati,dan Peraturan DPRD sehingga mempunyai daya ikat pada masyarakat. (4) Perbup,Peraturan Bersama Bupati danPeraturanDPRDyang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan klarifikasi.
