PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 100
BAB 7 — EVALUASI DAN KLARIFIKASI
(1) Dalam hal produk hukum daerah dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf b, Bupati tidak melakukan penyempurnaan atau pencabutan produk hukum, maka
berkewenangan membatalkan produk hukum dimaksud dengan Peraturan PRESIDEN atas usul Gubernur. (2) Apabila Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterbitkan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya produk hukum dimaksud, maka produk hukum tersebut dinyatakan berlaku.
