PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 101
BAB 7 — EVALUASI DAN KLARIFIKASI
(1) Dalam hal produk hukum daerah dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1), maka paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterimanya peraturan pembatalan, Bupati harus menghentikan pelaksanaan produk hukum daerah tersebut. (2) DPRD bersama Bupati harus mencabut produk hukum daerah yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai mekanisme Peraturan Perundang-undangan.
