PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 102
BAB 7 — EVALUASI DAN KLARIFIKASI
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menerima pembatalan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1), Bupati dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung. (2) Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh Bupati.
