PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 103
BAB 8 — NOMOR REGISTER PERDA
(1) Bupati wajib menyampaikan rancangan Perda kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor register Perda paling lama 3 (tiga) hari sejak menerima rancangan Perda dari pimpinan DPRD. (2) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dengan cara:
a. secara langsung disertai dengan softcopy rancangan Perda; b. pengiriman melalui pos surat disertai dengan softcopy rancangan Perda;dan/atau c. pengiriman melalui pesan elektronik/email. (3) Rancangan Perda yang telah diberikan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Bupati. (4) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3)setelah diundangkan dilakukan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
