PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 104
BAB 9 — PENYEBARLUASAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sejak penyusunan Proppeda, penyusunan rancangan Perda, pembahasan rancangan Perda, hingga pengundangan Perda. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk dapat memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
