PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 105
BAB 9 — PENYEBARLUASAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Penyebarluasan Proppeda dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah yang dikoordinasikan oleh Bapperda. (2) Penyebarluasan rancangan Perda yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPRD. (3) Penyebarluasan rancangan Perda yang berasal dari Bupati dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
