PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 106
BAB 9 — PENYEBARLUASAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Penyebarluasan Perda yang telah diundangkan dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. (2) Penyebarluasan Perbup, Peraturan Bersama Bupati dan Keputusan Bupati yang telah diundangkan dan/atau diautentifikasi dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (3) Penyebarluasan Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan BK DPRD yang telah diundangkan dan/atau diautentifikasi dilakukan oleh DPRD. (4) Penyebarluasan Peraturan Desa dilakukan oleh Kepala Desa bersama BPD sejak perencanaan sampai pengundangan Perdes.
