PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 9
BAB 3 — JENIS, SIFAT, HIERARKI DAN MATERI MUATAN
Materi muatan Peraturan Bersama Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c meliputi: a. seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; b. pelaksanaan tugas dekonsentrasi secara bersama-sama dengan daerah lainnya; atau c. perintah atau penjabaran lebih lanjut atas Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau sederajat.
