Pasal 10
BAB 3 — JENIS, SIFAT, HIERARKI DAN MATERI MUATAN
(1) Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, meliputi: a. Tata Tertib DPRD; b. Kode Etik DPRD; c. Tata Beracara BK DPRD; dan d. Peraturan lain atas perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kebutuhan dalam pengaturan dan/atau untuk menyelesaikan masalah. (2) Materi muatan Tata Tertib DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memuat ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD, hak DPRD dan anggota DPRD serta kewajiban anggota DPRD. (3) Materi muatan Kode Etik DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memuat norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugas untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. (4) Materi muatan Tata Beracara BK DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, memuat tata cara pengaduan, persidangan, verifikasi, pengajuan alat bukti, pembelaan, pengambilan dan pelaksanaan putusan. (5) Materi muatan Peraturan DPRD lainnya disesuaikan dengan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kebutuhan dalam pengaturan dan/atau untuk menyelesaikan masalah. (6) Materi muatan Peraturan DPRD dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai materi muatan Peraturan DPRD diatur dalam Peraturan DPRD.
