PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 11
BAB 3 — JENIS, SIFAT, HIERARKI DAN MATERI MUATAN
Materi muatan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e meliputi: a. pelaksanaan dan/atau penjabaran lebih lanjut atas Peraturan Bupati; b. perintah Peraturan Perundang-undangan; atau c. seluruh materi muatan yang bersifat penetapan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
