PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 12
BAB 3 — JENIS, SIFAT, HIERARKI DAN MATERI MUATAN
Materi muatan Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, meliputi: a. penetapan atas hasil rapat paripurna DPRD; b. seluruh materi muatan yang bersifat penetapan untuk melaksanakan tugas dan fungsi DPRD yang diatur dalam Peraturan Perundang- undangan; dan c. penjabaran lebih lanjut atas perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
