PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 8
BAB 3 — JENIS, SIFAT, HIERARKI DAN MATERI MUATAN
Materi muatan Perbup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi: a. pelaksanaan dan penjabaran lebih lanjut atas Perda; b. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat; atau c. seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
