Pasal 7
BAB 3 — JENIS, SIFAT, HIERARKI DAN MATERI MUATAN
(1) Materi muatan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, meliputi: a. seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; b. menampung kondisi khusus daerah; c. perintah atau penjabaran lebih lanjut atas Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi dan/atau sederajat; dan d. sanksi hukum. (2) Sanksi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat berupa: a. sanksi administratif berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; b. sanksi pidana berkualifikasi pelanggaran dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan; c. sanksi perdata berupa denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (3) Selain sanksi pidana dan sanksi perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, Perda dapat memuat ancaman pidana dan/atau perdata sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. (4) Perda dapat memuat sanksi hukum alternatif berupa perintah kerja sosial yang mampu mengembalikan rasa keadilan masyarakat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi hukum alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
