PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 6
BAB 3 — JENIS, SIFAT, HIERARKI DAN MATERI MUATAN
(1) Jenis produk hukum daerah yang ditetapkan Bupati dan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf i bersifat hierarkis. (2) Jenis produk hukum daerah yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf g, tidak boleh bertentangan dengan produk hukum daerah yang lebih tinggi dan bersifat hierarkis.
(3) Jenis produk hukum daerah yang ditetapkan oleh Badan Kehormatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h, bersifat independen dan tidak boleh diganggu gugat.
