PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 86
BAB 6 — PENGESAHAN, PENDOKUMENTASIAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI
(1) Sekretaris Daerah mengundangkan Perda, Perbup, Peraturan Bersama Bupati dan peraturan DPRD; (2) Sekretaris Desa mengundangkan Perdes dan Penjelasan Perdes; (3) Perda, Perbup, Peraturan Bersama Bupati dan Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
