PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 85
BAB 6 — PENGESAHAN, PENDOKUMENTASIAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI
(1) Penomoran produk hukum daerah terhadap: a. Perda, Perbup, Peraturan Bersama Bupati dan Keputusan Bupati dilakukan oleh Kepala Bagian Hukum; dan b. Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan dan Keputusan BK DPRD dilakukan oleh Sekretaris DPRD. (2) Penomoran produk hokum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bersifat pengaturan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), menggunakan nomor bulat. (3) Penomoran produk hokum daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang bersifat penetapan, menggunakan nomor kode klasifikasi.
