Pasal 84
BAB 6 — PENGESAHAN, PENDOKUMENTASIAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI
(1) Penandatanganan Perda dibuat dalam rangkap 4 (empat) untuk didokumentasikan oleh: a. DPRD; b. Sekretaris Daerah; c. bagian hukum berupa minute; dan d. SKPD pemrakarsa.
(2) Penandatanganan Perbup dan Keputusan Bupati dibuat dalam rangkap 3 (tiga) untuk didokumentasikan oleh: a. Sekretaris Daerah; b. bagian hukum berupa minute; dan c. SKPD pemrakarsa. (3) Penandatanganan Peraturan Bersama Bupati dibuat dalam rangkap 4 (empat) atau disesuaikan dengan jumlah daerah yang bekerjasama untuk didokumentasikan oleh: a. Sekretaris Daerah masing-masing daerah; b. bagian hukum masing-masing yang bekerjasama berupa minute; dan c. SKPD masing-masing pemrakarsa. (4) Penandatanganan Peraturan DPRD dibuat rangkap 4 (empat) untuk didokumentasikan oleh: a. Sekretaris Daerah; b. Sekretaris DPRD; c. alat kelengkapan DPRD pemrakarsa; dan d. bagian hukum. (5) Penandatanganan produk hokum daerah yang berbentuk Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD dibuat rangkap 3 (tiga) dengan pendokumentasian oleh: a. pimpinan DPRD; b. alat kelengkapan DPRD pengusul; dan c. Sekretaris DPRD. (6) Penandatanganan produk hokum daerah yang berbentuk Peraturan Desa dibuat rangkap 4 (empat) dengan pendokumentasian oleh: a. sekretaris Desa; b. camat yang mewilayahi Desa; c. bagian Pemerintahan Desa;dan d. bagian hukum.
