PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 83
BAB 6 — PENGESAHAN, PENDOKUMENTASIAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI
(1) Instruksi Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditandatangani oleh Bupati. (2) Keputusan SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditandatangani oleh Kepala SKPD. (3) Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) di tandatangani oleh Kepala Desa.
