PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 87
BAB 6 — PENGESAHAN, PENDOKUMENTASIAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI
(1) Perda yang telah ditetapkan, diundangkan dalam Lembaran Daerah. (2) Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerbitan resmi Pemerintah Daerah. (3) Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemberitahuan secara formal suatu Perda, sehingga mempunyai daya ikat pada masyarakat. (4) Perda yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur untuk klarifikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
