PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 79
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Rancangan Perdes ditetapkan sebagai Perdes oleh kepala Desa atas kesepakatan bersama BPD. (2) Penetapan rancangan Perdes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan anggota BPD. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sejauh mungkin diupayakan secara musyawarah untuk mufakat. (4) Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dicapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
