PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 80
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Rancangan Perdes yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) disampaikan oleh pimpinan BPD kepada kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak kesepakatan bersama BPD dan Kepala Desa. (2) Rancangan Perdes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tandatangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan Perdes dari pimpinan BPD.
