PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 78
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Pembahasan Rancangan Perdes dilakukan oleh Kepala Desa bersama BPD dalam rapat BPD. (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwakili oleh aparat Desa. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan rancangan Perdes diatur dengan Perda.
