PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 77
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Rancangan Perdes dapat diprakarsai pembentukannya oleh Pemerintah Desa atau BPD. (2) Rancangan Perdes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pemrakarsa. (3) Rancangan Perdes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan kepada masyarakat Desa untuk mendapatkan masukan. (4) Ketentuan mengenai penyusunan rancangan Perdes diatur dengan Perda.
