PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 67
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Rancangan Peraturan DPRD disusun dan dipersiapkan oleh Bapperda. (2) Rancangan Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh komisi/gabungan komisi/Bapperda/panitia khusus.
(3) Pembahasan rancangan Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.
