PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 66
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Rancangan Perbup dan Peraturan Bersama Bupati ditetapkan oleh Bupati. (2) Penetapan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan menjadi Perbup atau Peraturan Bersama Bupati dengan ditandatangani oleh Bupati.
