PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 65
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Perbaikan rancangan Perbup atau Peraturan Bersama Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dilakukan oleh SKPD pemrakarsa dengan berkoordinasi Bagian Hukum. (2) Perbaikan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi paraf koordinasi oleh Kepala Bagian Hukum dan pimpinan SKPD pemrakarsa pada setiap halaman atau lembaran rancangan. (3) Hasil perbaikan rancangan Perbup atau Peraturan Bersama Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kembali kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
