PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 64
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Pimpinan SKPD atau pejabat yang ditunjuk, mengajukan rancangan Perbup atau Peraturan Bersama Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (2) Sebelum ditandatangani Bupati, Sekretaris Daerah dapat melakukan perubahan dan/atau penyempurnaan terhadap rancangan Perbup sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Perubahan dan/atau penyempurnaan rancangan yang dilakukan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikembalikan kepada pimpinan SKPD pemrakarsa untuk diperbaiki.
