PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 63
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Pembahasan Perbup dan Peraturan Bersama Bupati dilakukan oleh Bagian Hukum dan SKPD pemrakarsa, dan dapat menghadirkan SKPD terkait, tim pakar, lembaga dan organisasi profesi serta unsur masyarakat yang berkepentingan. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk Pengharmonisasian dan pengsinkronisasian mengenai objek yang diatur, jangkauan dan arah pengaturan serta kesesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan yang sederajat. (3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberi paraf koordinasi oleh Kepala Bagian Hukum dan pimpinan SKPD terkait.
