Pasal 62
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Rancangan Perbup dan Peraturan Bersama Bupati disusun oleh SKPD sesuai dengan bidang tugasnya atas perintah Bupati. (2) Dalam penyusunan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati membentuk Tim Penyusunan Perbup atau Peraturan Bersama Bupati dengan Keputusan Bupati. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. Ketua : Pimpinan SKPD pemrakarsa atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati; b. Sekretaris : Kepala Bagian Hukum; c. Anggota : SKPD Terkait sesuai kebutuhan. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan perkembangan rancangan Perbup atau Peraturan Bersama Bupati kepada Sekretaris Daerah. (5) Rancangan Perbup atau Peraturan Bersama Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bagian Hukum untuk dilakukan pengharmonisasian dan sinkronisasi dengan SKPD terkait.
