PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 61
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Bupati MENETAPKAN Perbup sebagai petunjuk pelaksanaan Perda. (2) Perda yang memerintahkan untuk dibentuknya Perbup harus menunjuk secara tegas materi muatan yang akan diatur oleh Perbup. (3) Setiap Perda memerintahkan untuk dibentuknya Perbup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan batas waktu penetapan Perbup sebagai petunjuk pelaksanaan Perda tersebut. (4) Batas waktu penetapan Perbup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan sejak Perda diundangkan.
