PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 60
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Rancangan Perda yang telah dibahas, dilakukan penyelarasan oleh Bapperda dengan Bagian Hukum dan unsur pelaksana pembahasan serta SKPD terkait. (2) Apabila masih terdapat materi muatan atau substansi rancangan Perda yang masih kabur, Bapperda dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada pimpinan pelaksana pembahasan dan SKPD terkait. (3) Hasil akhir penyelarasan diparaf oleh pimpinan Bapperda dan Kepala Bagian Hukum pada setiap halaman. (4) Hasil akhir penyelerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pimpinan DPRD oleh Bapperda.
