PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 59
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Bupati MENETAPKAN rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan Perda disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati. (2) Dalam hal Bupati tidak menandatangani rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rancangan Perda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan dalam Lembaran Daerah. (3) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinyatakan sah dengan kalimat pengesahannya berbunyi Perda ini dinyatakan sah. (4) Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Perda sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah.
