PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 58
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi Perda. (2) Penyampaian Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
