PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 57
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Dalam hal rancangan Perda tidak mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) rancangan Perda tidak dapat ditetapkan sebagai Perda. (2) Rancangan Perda yang tidak mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa itu.
