PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 56
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Penetapan rancangan Perda dilakukan atas persetujuan anggota DPRD sebagaimana dimaksuddalam Pasal 50 ayat (3) huruf a angka 2. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan sejauh mungkin dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. (3) Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dicapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. (4) Persetujuan terhadap rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan keputusan bersama DPRD dan Bupati.
