PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 55
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Perda tertentu yang pembentukannya melalui mekanisme evaluasi dan klarifikasi diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Perda tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Perda yang mengatur mengenai: a. RPJPD; b. R P J M D ; c. APBD; d. Pertanggungjawaban APBD; e. Perubahan APBD; f. Pajak Daerah; g. Retribusi Daerah; dan h. Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah. Faragraf 8 Penetapan Rancangan Perda
