Pasal 54
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Apabila dalam satu masa sidang Bupati dan DPRD menyampaikan rancangan Perda mengenai materi yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD, sedangkan rancangan Perda yang disampaikan oleh Bupati digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. (2) Persandingan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah adanya kajian dari Bapperda mengenai kesamaan materi antara rancangan Perda yang berasal dari DPRD dengan rancangan Perda yang berasal dari Bupati. (3) Dalam hal pengkajian Bapperda, menyatakan bahwa tidak terdapat kesamaan materi antara rancangan Perda yang berasal dari DPRD dengan rancangan Perda yang berasal dari Bupati, maka rancangan Perda yang berasal dari DPRD harus dibahas secara terpisah dengan rancangan Perda yang berasal dari Bupati.
