Pasal 53
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Rancangan Perda yang ditarik sebelum pembahasan dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) tidak memerlukan persetujuan bersama dengan DPRD dan Bupati. (2) Rancangan Perda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Bupati. (3) Penarikan kembali rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh Bupati. (4) Dalam hal DPRD atau Bupati tidak menyetujui untuk penarikan kembali rancangan Perda yang sedang dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pembahasan tetap dilanjutkan. (5) Rancangan Perda yang disetujui penarikannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang sama.
