PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 52
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Penarikan kembali rancangan Perda oleh Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), disampaikan dengan surat pengantar Bupati disertai alasan penarikan kepada Pimpinan DPRD. (2) Penarikan kembali rancangan Perda oleh DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), disampaikan dengan surat pengantar dari pengusul kepada Pimpinan DPRD dengan disertai alasan penarikan.
