PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 51
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Rancangan Perda dapat ditarik kembali oleh Bupati atau DPRD sebelum atau pada saat pembahasan bersama oleh DPRD dan Bupati dilaksanakan.
(2) Penarikan kembali rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan: a. Keputusan Pimpinan DPRD apabila penarikan dilakukan sebelum pembahasan; b. Keputusan DPRD apabila penarikan dilakukan pada saat pembahasan dilaksanakan.
