PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 50
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Pembahasan rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II. (2) Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dalam hal rancangan Perda berasal dari Bupati dilakukan dengan:
- penjelasan Bupati dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda;
- pemandangan umum Fraksi terhadap rancangan Perda; dan
- tanggapan dan/atau jawaban Bupati terhadap pemandangan umum Fraksi. b. dalam hal rancangan Perda berasal dari DPRD dilakukan dengan:
- Penjelasan pengusul rancangan Perda dari DPRD dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda;
- Pendapat Bupati tentang rancangan Perda; dan
- Tanggapan dan/atau jawaban dari pimpinan pembahas terhadap pendapat Bupati. c. pembahasan rancangan Perda oleh komisi, gabungan komisi, Bapperda atau panitia khusus dilakukan bersama dengan Tim Asistensi Pembahasan Rancangan Perda dari Pemerintah Daerah. (3) Pembicaraan tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembicaraan untuk pengambilan keputusan yang meliputi: a. pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan:
- penyampaian laporan pimpinan komisi/gabungan komisi/panitia khusus yang berisi pendapat fraksi, hasil pembahasan dan hasil penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d;
- permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna; dan b. pendapat akhir Bupati. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan rancangan Perda diatur dengan Peraturan DPRD.
