Pasal 49
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Untuk mendapatkan masukan terhadap rancangan Perda dalam pembahasan, maka komisi/gabungan komisi/Bapperda/panitia khusus selaku pelaksana pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dapat melakukan kegiatan: a. rapat dengar pendapat umum; b. kunjungan kerja; c. sosialisasi; dan/atau d. seminar, lokakarya,dan/atau diskusi. (2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksana pembahasan menyampaikan kepada pimpinan DPRD secara tertulis paling kurang memuat: a. urgensi; b. kemanfaatan; dan c. keterkaitan daerah tujuan dengan materi rancangan Perda. (3) Hasil konsultasi pelaksana pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam sebuah dokumen untuk dipublikasikan kepada masyarakat.
