PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 48
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Bupati dibahas oleh DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama. (2) Pembahas rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh komisi/gabungan komisi/Bapperda/Panitia khusus. (3) Bupati dalam pembahasan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwakili oleh Tim Asistensi Pembahasan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
