PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 47
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Bupati menindaklanjuti rancangan Perda inisiatif DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dengan membentuk Tim Asistensi Pembahasan Perda. (2) Tim Asistensi Pembahasan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati. (3) SKPD yang terkait dengan materi muatan rancangan Perda inisiatif DPRD menjadi Anggota Tim Pembahasan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
