Pasal 45
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Agenda rapat paripurna DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) terdiri dari: a. penjelasan dari pengusul; b. pandangan Fraksi dan anggota DPRD lainnya; dan c. jawaban pengusul atas pandangan Fraksi dan anggota DPRD lainnya. (2) Hasil rapat paripurna DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. persetujuan; b. persetujuan dengan perubahan; atau c. penolakan. (3) Dalam hal persetujuan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pimpinan DPRD menugaskan pengusul atau Panitia khusus untuk dilakukan penyempurnaan rancangan Perda. (4) Hasil rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditetapkan sebagai rancangan Perda inisiatif DPRD dengan Keputusan Pimpinan DPRD. (5) Pimpinan DPRD menyampaikan rancangan Perda inisiatif DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada: a. pimpinan Fraksi; b. pimpinan komisi; dan c. seluruh anggota DPRD. Padal 46 (1) Rancangan Perda inisiatif DPRD disampaikan dengan surat pimpinan DPRD kepada Bupati untuk dilakukan pembahasan. (2) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan atau menunjuk nomor dan judul rancangan Perda dalam Propperda yang dijadikan dasar untuk menyusun rancangan Perda. (3) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan penjelasan atau keterangan dan/atau NaskahAkademik.
