Pasal 68
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) meliputi: a. penjelasan mengenai rancangan Peraturan DPRD oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna; b. pembentukan dan penetapan pimpinan dan keanggotaan panitia khusus dalam rapat paripurna; dan c. pembahasan materi rancangan Peraturan DPRD oleh panitia khusus. (2) Pembicaraan tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) merupakan pembicaraan untuk pengambilan keputusan yang meliputi: a. penyampaian laporan pimpinan panitia khusus yang berisi proses pembahasan, pendapat Fraksi dan hasil pembicaraan berkaitan dengan materi rancangan Peraturan DPRD; dan b. permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan rancangan Peraturan DPRD diatur dengan Peraturan DPRD.
