PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 39
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Penyampaian rancangan Perda oleh Bupati kepada pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38ayat (1) dilakukan dengan surat pengantar yang mencantumkan atau menunjuk nomor dan judul rancangan Perda dalam Propperda yang dijadikan dasar menyusun rancangan Perda. (2) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan: a. naskah akademik atau penjelasan dan/atau keterangan; b. rancangan Perda; dan c. Keputusan Bupati tentang Tim Asistensi Pembahasan Rancangan Perda.
