PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 38
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Bupati menyampaikan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pimpinan DPRD untuk dilakukan pembahasan. (2) Dalam hal kepentingan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati membentuk Tim Asistensi Pembahasan Rancangan Perda yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk. (3) SKPD yang bidang tugasnya terkait dengan materi muatan rancangan Perda menjadi AnggotaTim Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
