PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 37
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Sekretaris Daerah dapat melakukan dan/atau meminta dilakukannya perubahan dan/atau penyempurnaan terhadap rancangan Perda yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1). (2) Perubahan dan/atau penyempurnaan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Kepala SKPD pemrakarsa. (3) SKPD pemrakarsa bersama Bagian Hukum melakukan perubahan dan/atau penyempurnaan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberi paraf koordinasi pada halaman yang diubah atau disempurnakan. (4) SKPD pemrakarsa menyampaikan hasil penyempurnaan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
